REVIEW KULIAH MASAILUL FIQH (bagian 1)

  1. FUNGSI DAN PROSES IJTIHAD DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

Fungsi ijtihad dalam penetapan hukum Islam, menurut Hakim dalam bukunya al-Bayan yang dikutip oleh Amiruddin menjelaskan bahwa ijtihad adalah usaha dengan sungguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil Nash (al-Qur’an dan al-Hadis). Dengan demikian, Ijtihad memliki fungsi untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Namun demikian menurut saya tidak semua ulama boleh melakukan ijtihad,  sebab orang yang berijtihad (mujtahid) memiliki syarat-syarat dalam melakukan ijtihad, syarat tersebut menurut Amiruddin dalam bukunya Ushul Fiqh diantaranya:

  1. Mengetahui dengan mendalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah dan segala ilmu yang terkait dengannya
  2. Kalau ia memegangi ijma’, maka ia harus tahu seluk beluk ijma’ dan apa-apa yang telah di ijma’kan
  3. Mengetahui dengan mendalam ilmu ushul fiqih karena ilmu ini merupakan dasar pokok di dalam berijtihad
  4. Mengetahui dengan mendalam maslah nasikh mansukh, mana dalil yang sudah mansukh mana pula yang tidak di mansukh
  5. Mengetahui dengan mendalam bahasa arab dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya, ilmu nahwu shorof, balaghoh, badi’ dan bayan serta mantiqnya.

Dengan demikian, apabila seorang ulama akan melakukan ijtihad, maka setidaknya ulama’ tersebut harus memiliki kualifikasi syarat-syarat di atas. Apabila ulama tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi mujtahid, maka dia tidak berhak untuk melakukan ijtihad.