- FUNGSI DAN PROSES IJTIHAD DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM
Fungsi ijtihad dalam penetapan hukum Islam, menurut Hakim dalam bukunya al-Bayan yang dikutip oleh Amiruddin menjelaskan bahwa ijtihad adalah usaha dengan sungguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil Nash (al-Qur’an dan al-Hadis). Dengan demikian, Ijtihad memliki fungsi untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Namun demikian menurut saya tidak semua ulama boleh melakukan ijtihad, sebab orang yang berijtihad (mujtahid) memiliki syarat-syarat dalam melakukan ijtihad, syarat tersebut menurut Amiruddin dalam bukunya Ushul Fiqh diantaranya:
- Mengetahui dengan mendalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah dan segala ilmu yang terkait dengannya
- Kalau ia memegangi ijma’, maka ia harus tahu seluk beluk ijma’ dan apa-apa yang telah di ijma’kan
- Mengetahui dengan mendalam ilmu ushul fiqih karena ilmu ini merupakan dasar pokok di dalam berijtihad
- Mengetahui dengan mendalam maslah nasikh mansukh, mana dalil yang sudah mansukh mana pula yang tidak di mansukh
- Mengetahui dengan mendalam bahasa arab dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya, ilmu nahwu shorof, balaghoh, badi’ dan bayan serta mantiqnya.
Dengan demikian, apabila seorang ulama akan melakukan ijtihad, maka setidaknya ulama’ tersebut harus memiliki kualifikasi syarat-syarat di atas. Apabila ulama tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi mujtahid, maka dia tidak berhak untuk melakukan ijtihad.
